Dalam rangka pembiayaan APBN, pemerintah pusat dapat memperoleh utang/pinjaman dari dalam negeri maupun luar negeri. Utang/pinjaman tersebut selain digunakan untuk membiayai keperluan pemerintah pusat juga dapat diteruspinjamkan kepada BUMN atau pemerintah daerah. Kegiatan penerusan pinjaman atau yang saat ini dikenal sebagai pemberian pinjaman tersebut termasuk dalam kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dengan kode BA 999.04. Pengelolaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Penerusan pinjaman dilakukan dengan beberapa cara penarikan, yaitu melalui rekening khusus, pembayaran langsung, pembiayaan pendahuluan, atau letter of credit. Setelah realisasi pembiayaannya dicatat, selanjutnya piutang penerusan/pemberian pinjaman yang timbul harus dikelola mencakup pencatatan pokok, pembuatan aging piutang, pembayaran cicilan/pelunasan, penyisihan piutang tak tertagih, restrukturisasi, sampai dengan penghapusannya. Selain itu juga terdapat pencatatan terkait pendapatan dan bebannya seperti bunga, denda, untung/rugi selisih kurs dan beban penyisihan piutang.
Dari segi akuntansi pemerintahan, hal-hal krusial yang perlu diperhatikan di antaranya:
- Akurasi realisasi penerimaan bukan pajak (dari bunga, jasa bank, denda) dan penerimaan pembiayaan (dari cicilan/pelunasan).
- Akurasi realisasi pengeluaran pembiayaan (dari penarikan pinjaman oleh debitur).
- Akurasi penyajian piutang serta perhitungan beban dan akumulasi piutang tak tertagih.
- Akurasi perhitungan pendapatan PNBP akrual serta beban/pendapatan selisih kurs belum terealisasi.
Kumpulan histori lengkap regulasi atau peraturan terkait penerusan atau pemberian pinjaman adalah sebagai berikut.
Regulasi Level Undang-Undang
Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam pasal 38 diatur bahwa utang negara yang berasal dari dalam negeri ataupun dari luar negeri dapat diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD.
Regulasi Level Peraturan Pemerintah
- Penerusan pinjaman luar negeri: PP Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri.
- Penerusan pinjaman dalam negeri: PP Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah.
Regulasi Level Menteri Keuangan
Tata Cara Penerusan Pinjaman
- Peraturan Nomor 53/PMK.10/2006 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Daerah Dari Pemerintah yang Dananya Bersumber Dari Pinjaman Luar Negeri (dicabut dengan Peraturan Nomor 108/PMK.05/2016).
- Peraturan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah (diubah dengan Peraturan Nomor 108/PMK.05/2019).
Tingkat Suku Bunga
- Peraturan Nomor 83/PMK.06/2005 tentang Tambahan Tingkat Suku Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah yang Diteruskan Kepada Daerah (dicabut dengan Peraturan Nomor 40/PMK.05/2015).
- Peraturan Nomor 40/PMK.05/2015 tentang Tingkat Suku Bunga dan Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri (dicabut dengan Peraturan Nomor 108/PMK.05/2019).
Jasa Bank
- Peraturan Nomor 219/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank dalam Rangka Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri (dicabut dengan Peraturan Nomor 199/PMK.05/2011).
- Peraturan Nomor 199/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (dicabut dengan Peraturan Nomor 164/PMK.05/2017).
- Peraturan Nomor 164/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Penarikan Penerusan Pinjaman
- Peraturan Nomor 207/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang Diteruspinjamkan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah (diubah dengan Peraturan Nomor 216/PMK.05/2009, dicabut dengan Peraturan Nomor 121/PMK.05/2016).
- Peraturan Nomor 121/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah (dicabut dengan Peraturan Nomor 64/PMK.05/2018).
- Peraturan Nomor 64/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah.
Pengelolaan Rekening Dana Investasi
- Keputusan Nomor 346/KMK.017/2000 tentang Pengelolaan Rekening Dana Investasi.
- Peraturan Nomor 82/PMK.06/2005 tentang Tambahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.017/2000.
Penyelesaian Piutang Penerusan Pinjaman ke BUMN/PT/Badan Hukum Lainnya
- Peraturan Nomor 17/PMK.05/2007 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman dan Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas (dicabut dengan Peraturan Nomor 13/PMK.05/2016).
- Peraturan Nomor 13/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya (diubah dengan Peraturan Nomor 222/PMK.05/2019).
Penyelesaian Piutang Penerusan Pinjaman ke Pemerintah Daerah
- Peraturan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening dan Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah (diubah dengan Peraturan Nomor 20/PMK.05/2011, dicabut dengan Peraturan Nomor 176/PMK.05/2016).
- Peraturan Nomor 176/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah (diubah dengan Peraturan Nomor 104/PMK.05/2019).
Penyelesaian Piutang Penerusan Pinjaman ke BUMD
- Peraturan Nomor 107/PMK.06/2005 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Rekening Pambangunan Daerah (dicabut dengan Peraturan Nomor 120/PMK.05/2008).
- Peraturan Nomor 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (dicabut dengan Peraturan Nomor 114/PMK.05/2012).
- Peraturan Nomor 114/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (dicabut dengan Peraturan Nomor 31/PMK.05/2016).
- Peraturan Nomor 31/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (dicabut dengan Peraturan Nomor 194/PMK.05/2020).
- Peraturan Nomor 194/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tertentu.
Sistem Akuntansi
- Peraturan Nomor 28/PMK.05/2010 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman (diubah dengan Peraturan Nomor 232/PMK.05/2012, dicabut dengan Peraturan Nomor 259/PMK.05/2014).
- Peraturan Nomor 259/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Penerusan Pinjaman (dicabut dengan Peraturan Nomor 179/PMK.05/2017).
- Peraturan Nomor 179/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman.
Comments