
Pemerintah mengalokasikan dana Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam APBN dan/atau APBN-P agar tersedia beras yang cukup dalam rangka penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana; ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras; bantuan internasional; dan kerjasama internasional. Dana tersebut dialokasikan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (BA 999.08).
Pemerintah menugaskan Perum BULOG untuk menyediakan CBP sebagai bagian dari stok operasionalnya yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun dana CBP disediakan sebagai penggantian dana kepada Perum BULOG atas beras yang telah dikeluarkan dalam rangka menjalankan program pemerintah yang ditugaskan kepadanya.
Berikut ini adalah kumpulan lengkap regulasi atau peraturan terkait CBP yang diterbitkan oleh beberapa institusi pemerintah terkait.
Regulasi Level Presiden
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengamanan Cadangan Beras yang Dikelola oleh Pemerintah Dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim (dicabut dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012).
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah (dicabut dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015).
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.
Regulasi Level Menteri
Menko Perekonomian
Peraturan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga.
Menko Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Bantuan Sosial.
Menteri Sosial
- Peraturan Nomor 29/HUK/2006 tentang Pelaksanaan Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat dan Penanganan Pasca Bencana (dicabut dengan Peraturan Nomor 20 Tahun 2012).
- Peraturan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanganan Tanggap Darurat (dicabut dengan Peraturan Nomor 22 Tahun 2019).
- Peraturan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana.
Menteri Perdagangan
- Peraturan Nomor 22/M-DAG/PER/10/2005 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Pengendalian Gejolak Harga (dicabut dengan Peraturan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2012).
- Peraturan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2012 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga (dicabut dengan Peraturan Nomor 127 Tahun 2018).
- Peraturan Nomor 127 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga.
Menteri Keuangan
- Peraturan Nomor 158/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2009 (dicabut dengan Peraturan Nomor 121/PMK.02/2011).
- Peraturan Nomor 121/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (dicabut dengan Peraturan Nomor 116/PMK.02/2015).
- Peraturan Nomor 116/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (diubah dengan Peraturan Nomor 207/PMK.02/2017, dicabut dengan Peraturan Nomor 88/PMK.02/2019).
- Peraturan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (diubah dengan Peraturan Nomor 98/PMK.02/2021).
Comments