Lika-Liku Standar Reviu Laporan Keuangan Pemerintah

standar reviu laporan keuangan pemerintah
Salah satu praktik pengelolaan keuangan organisasi yang baik adalah direviunya laporan keuangan sebelum diaudit oleh auditor eksternal. Di sektor pemerintahan Indonesia, reviu atas laporan keuangan memiliki peran penting karena hasilnya akan menambah keyakinan pimpinan instansi pemerintah saat menandatangani pernyataan tanggung jawab (statement of responsibility) atas laporan keuangan. Apalagi statement of responsibility tersebut harus menyatakan bahwa pengelolaan APBN/D telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Perlunya reviu laporan keuangan juga telah diatur dalam peraturan perundangan. Pengaturan tersebut tercantum dalam pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Pasal tersebut menyatakan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja. Tujuannya adalah untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada lagi peraturan dengan level setara yang juga mengatur reviu laporan keuangan yaitu PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, tepatnya di pasal 57.

Di sektor privat, pelaksanaan jasa audit dan reviu laporan keuangan oleh akuntan dilakukan berdasarkan standar tertentu untuk menjamin kualitas pemberian jasa. Standar bagi profesi akuntan di Indonesia adalah Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Standar tersebut diterbitkan oleh organisasi profesi akuntan publik yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). SPAP terakhir yang diterbitkan IAPI di antaranya mencakup standar audit dan standar reviu, termasuk standar reviu laporan keuangan. Pada level internasional dikenal organisasi profesi akuntan bernama International Federation of Accountants (IFAC) yang menerbitkan standar audit dan reviu laporan keuangan yang disebut International Standards of Auditing (ISA) dan International Standards on Review Engagements (ISRE). Berdasarkan praktik di Indonesia dan internasional tersebut, standar reviu laporan keuangan di sektor privat diatur oleh organisasi profesi terkait.

Praktik reviu laporan keuangan pemerintah di Indonesia juga menghendaki adanya standar untuk menjaga kualitasnya. Berbeda dengan praktik di sektor privat, reviu laporan keuangan pemerintah dilakukan oleh APIP dan standarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Hal ini diatur dalam pasal 57 ayat (5) PP Nomor 60 Tahun 2008. Apakah Anda merasakan ada yang aneh? Yah, yang menetapkan standar reviu laporan keuangan pemerintah bukan organisasi profesi. Padahal dalam peraturan yang sama juga diatur perlunya standar audit bagi APIP yang ditetapkan oleh organisasi profesi auditor. Lihat saja pasal 53 ayat (3) PP tersebut. Penjelasan lebih lengkap tentang standar audit lihat artikel Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia. Jadi, auditor intern pemerintah (APIP) selain standarnya bisa banyak, penyusun standarnya pun juga bukan pihak sama. Sampai sekarang saya belum menemukan alasan pembedaan antara pihak yang berwenang menyusun standar audit dan standar reviu tersebut, dan memang tidak ada penjelasan di dalam peraturannya. Jika mengacu pada referensi standar internasional tentang audit intern (diterbitkan IIA), sebenarnya hanya ada satu standar bagi unit audit intern yang berlaku untuk seluruh penugasan yang dilakukannya (penugasan asurans dan konsultansi), termasuk penugasan reviu. Ya sudahlah, tidak usah bingung! Kita terima dulu konstruksi peraturan yang ada di Indonesia.

Sekarang, kita kembali ke konteks peraturan reviu laporan keuangan pemerintah di Indonesia. Di dalam pasal 57 PP Nomor 60 Tahun 2008 terdapat empat jenis kegiatan reviu laporan keuangan pemerintah yang perlu ditetapkan standarnya oleh Menteri Keuangan yaitu:
  • reviu laporan keuangan kementerian negara/lembaga;
  • reviu laporan keuangan pemerintah daerah provinsi;
  • reviu laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • reviu laporan keuangan pemerintah pusat.
Proses terwujudnya standar atas berbagai jenis kegiatan reviu di atas memerlukan waktu yang panjang. Sebelum terbit standar reviu sebagai pelaksanaan PP Nomor 60 Tahun 2008, terdapat dua peraturan tentang reviu laporan keuangan pemerintah meskipun tidak disebut sebagai standar, yaitu:
  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-44/PB/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Dari namanya terlihat jelas bahwa peraturan ini berlaku bagi kementerian/lembaga di bawah pemerintah pusat. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat yang telah dicabut pada tahun 2007. Selanjutnya tidak ada pedoman reviu baru yang mendasarkan pada peraturan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat penggantinya.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Dalam konsideransnya, peraturan ini merupakan pelaksanaan pasal 33 ayat (3) PP Nomor 8 Tahun 2006 dan ditujukan untuk pelaksanaan reviu laporan keuangan pemerintah daerah oleh inspektorat provinsi/kabupaten/kota.

Standar reviu laporan keuangan sebagai pelaksanaan PP Nomor 60 Tahun 2008 sendiri mulai terwujud pada tahun 2010. Standar pertama yang terbit adalah Standar Reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.09/2010. Patut dimaklumi bahwa standar yang pertama keluar adalah terkait dengan kementerian/lembaga karena instansi tersebut cukup banyak jumlahnya dan menjadi indikator penting bagi keberhasilan pengelolaan keuangan pemerintah pusat. Kementerian Keuangan sebagai penerbit standar menjadi bagian di dalamnya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.09/2010 selain berisi standar juga berisi petunjuk teknis pelaksanaan reviu laporan keuangan. Standar reviu menurut peraturan tersebut bertujuan memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktik reviu; menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu; menetapkan dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu; dan mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan kementerian negara/lembaga. Setelah berlaku sekitar lima tahun, standar tersebut diganti dengan standar yang baru sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.09/2015. Sebelumnya, pada tahun yang sama juga ditetapkan secara berturut-turut peraturan standar reviu sebagai berikut:
Dengan terbitnya keempat Peraturan Menteri Keuangan pada tahun 2015 tersebut maka seluruh jenis kegiatan reviu laporan keuangan pemerintah telah memiliki standar. Bahkan ada kegiatan reviu yang tidak disebut dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 juga dibuatkan standarnya, yaitu reviu  atas laporan keuangan BUN.

Konsep dasar seluruh standar reviu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan tersebut adalah bahwa selain bertujuan meningkatkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, reviu juga bertujuan membantu pimpinan kementerian negara/lembaga atau daerah untuk menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Atas dasar hal tersebut maka reviu perlu dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan anggaran dan tidak menunggu laporan keuangan selesai disusun. Namun perlu diingat bahwa prosedur reviu tidak sedalam prosedur audit sehingga tetap hanya dapat memberikan keyakinan terbatas (limited assurance).

Demikian sekilas ulasan mengenai lika-liku terbentuknya standar reviu laporan keuangan pemerintah. Semoga bermanfaat.
Load comments

Comments