Sumber: IIARF, 2009
Salah satu alat yang dapat dipakai untuk mengukur efektivitas peran unit audit intern di sektor publik adalah model penilaian yang disebut Internal Audit Capability Model (IA-CM) atau model kapabilitas audit intern. IA-CM mulai dikembangkan sejak tahun 2006 oleh lembaga riset asosiasi audit intern di dunia (IIA) yaitu The Institute of Internal Auditor Research Foundation (IIARF) dan diselesaikan menjadi suatu model pada tahun 2009. Alasan dirancangnya model tersebut adalah karena ada kebutuhan akan suatu model universal bagi tata kelola sektor publik yang menekankan pentingnya audit intern.
Model penilaian yang dikembangkan IIARF tersebut diadopsi juga untuk menilai kapabilitas unit audit intern sektor pemerintahan di Indonesia yang dikenal dengan sebutan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku instansi pembina APIP di Indonesia telah mengadopsi model penilaian IIA tersebut sejak tahun 2011 dalam sebuah pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-1633/K/JF/2011 tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Sebelum menetapkan pedoman tersebut, BPKP telah melakukan pemetaan level kapabilitas pelaksanaan tugas pengawasan intern pada setiap APIP di seluruh Indonesia pada tahun 2010. Hasil pemetaan menunjukkan bahwa 93% APIP Indonesia masih berada pada Level 1 (initial), sedangkan sisanya sebanyak 7% berada pada level 2 (infrastructure). Meski hasilnya belum baik, namun kapabilitas APIP belum menjadi isu menarik pada waktu itu.
Model penilaian yang dikembangkan IIARF tersebut diadopsi juga untuk menilai kapabilitas unit audit intern sektor pemerintahan di Indonesia yang dikenal dengan sebutan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku instansi pembina APIP di Indonesia telah mengadopsi model penilaian IIA tersebut sejak tahun 2011 dalam sebuah pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-1633/K/JF/2011 tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Sebelum menetapkan pedoman tersebut, BPKP telah melakukan pemetaan level kapabilitas pelaksanaan tugas pengawasan intern pada setiap APIP di seluruh Indonesia pada tahun 2010. Hasil pemetaan menunjukkan bahwa 93% APIP Indonesia masih berada pada Level 1 (initial), sedangkan sisanya sebanyak 7% berada pada level 2 (infrastructure). Meski hasilnya belum baik, namun kapabilitas APIP belum menjadi isu menarik pada waktu itu.
Kapabilitas APIP baru menjadi perhatian ketika Presiden Joko Widodo mengaku terkejut terkait kondisi APIP di Indonesia. Hal itu terjadi saat Presiden membuka rapat koordinasi nasional pengawasan intern pemerintah tahun 2015 yang diadakan oleh BPKP. Pasalnya Presiden menerima laporan bahwa dari penilaian kapabilitas APIP yang dilakukan oleh BPKP didapatkan hasil bahwa APIP di Level I ada 85 persen, Level II 14 persen, dan Level III baru 1 persen. Terkait hal itu, Presiden memberi target 5 tahun agar BPKP bisa meningkatkan kapabilitas APIP sehingga pada tahun 2019 APIP yang berada di level III bisa meningkat menjadi 85 persen. BPKP menindaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan grand design peningkatan kapabilitas APIP (Peraturan Kepala BPKP Nomor 6/2015) dan Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas APIP (Peraturan Kepala BPKP Nomor 16/2015). Sampai dengan saat ini kapabilitas APIP masih tetap menjadi perhatian nasional, terutama bagi para APIP itu sendiri, bahkan BPKP telah menciptakan sistem pemantauannya secara online melalui website BPKP.
Untuk memberi gambaran mengenai apa sesungguhnya IA-CM itu, berikut ini diuraikan beberapa konsep dasar mengenai IA-CM yang diambil dari pedoman IIA.
Pengertian IA-CM
IA-CM merupakan suatu kerangka kerja yang mengindentifikasi aspek-aspek fundamental yang dibutuhkan bagi terwujudnya unit audit intern yang efektif di sektor publik. IA-CM menggambarkan jalur evolusi yang perlu diikuti oleh organisasi sektor publik dalam mengembangkan unit audit intern yang efektif memenuhi harapan profesional dan kebutuhan tata kelola organisasi. IA-CM menunjukkan langkah-langkah perkembangan unit audit intern dari level yang kurang mapan menuju level yang kuat dan efektif. Kapabilitas audit intern umumnya terkait dengan organisasi yang lebih matang dan kompleks.
IA-CM merupakan:
- Sarana komunikasi (communication vehicles): dasar untuk mengkomunikasikan apa yang disebut sebagai audit intern yang efektif dan bagaimana audit intern melayani organisasi dan para pemangku kepentingan, dan untuk menunjukkan pentingnya audit intern bagi pengambil keputusan.
- Kerangka penilaian (framework for assessment): kerangka untuk menilai kemampuan unit audit intern dalam memenuhi standar profesional dan praktik audit intern, baik melalui penilaian sendiri atau penilaian eksternal.
- Peta jalan perbaikan secara terarah (road map for orderly improvement): peta jalan untuk membangun kemampuan dengan menetapkan langkah-langkah organisasi yang dapat diterapkan dalam rangka membangun dan memperkuat kegiatan audit intern.
IA-CM menyediakan alat yang dapat digunakan oleh organisasi sektor publik untuk:
- Menentukan kriteria kebutuhan audit intern sesuai dengan sifat, kompleksitas, dan risiko operasi.
- Menilai kesesuaian kapabilitas audit intern yang ada dengan kriteria yang telah ditentukan.
- Mengidentifikasi kesenjangan yang signifikan antara kebutuhan dengan kapabilitas yang ada serta mengupayakan pengembangan sampai level kapabilitas yang sesuai.
Prinsip-prinsip yang mendasari IA-CM adalah:
- Audit intern merupakan komponen integral dari tata kelola yang efektif bagi sektor publik dan membantu mencapai tujuan organisasi.
- Penilaian level kapabilitas audit intern harus mempertimbangkan tiga variabel yaitu kegiatan audit intern itu sendiri, organisasi, dan lingkungan keseluruhan tempat organisasi beroperasi.
- Organisasi berkewajiban menentukan level kapabilitas optimal audit intern yang dibutuhkan dalam mendukung tata kelola serta berkewajiban mencapai dan mempertahankan level kapabilitas tersebut.
- Masing-masing organisasi memerlukan level kapabilitas audit intern yang berbeda. Level yang tepat harus sesuai dengan sifat, kompleksitas dan risiko organisasi (no one size fits all).
- Kapabilitas audit intern berkaitan langsung dengan tindakan pimpinan audit intern untuk menetapkan proses dan praktik yang diperlukan dalam rangka mencapai dan mempertahankan kapabilitas audit intern dan tindakan manajemen organisasi untuk menciptakan lingkungan yang mendukung audit intern.
- Audit intern harus diselenggarakan dengan biaya yang efektif.
IA-CM dimaksudkan sebagai model universal dengan perbandingan sekitar prinsip, praktik, dan proses yang dapat diterapkan secara global untuk meningkatkan efektivitas audit intern.
Level Kapabilitas
IA-CM adalah suatu kerangka kerja untuk memperkuat atau meningkatkan audit intern melalui langkah evolusi kecil. Langkah-langkah tersebut disusun menjadi lima level kapabilitas progresif. Level kapabilitas unit audit intern tersebut adalah: (1) initial; (2) infrastructure; (3) integrated; (4) managed; dan (5) optimizing. Setiap level kapabilitas menggambarkan karakteristik dan kapabilitas unit audit intern pada level tersebut. Dengan meningkatnya ukuran atau kompleksitas organisasi atau risiko terkait dengan kegiatan, maka membutuhkan kapabilitas audit intern yang lebih baik lagi. Model ini mencoba untuk mencocokkan sifat dan kompleksitas organisasi dengan kapabilitas audit intern yang diperlukan untuk mendukungnya. Dengan kata lain, jika organisasi memerlukan tingkat kecanggihan yang lebih besar dalam praktik audit intern, kegiatan audit intern biasanya akan berada pada level kapabilitas yang lebih tinggi. Level kapabilitas audit intern seringkali terkait dengan struktur tata kelola organisasi di mana ia berada.
Karakteristik level 1 (Initial):
- Ad hoc atau tidak terstruktur.
- Hanya melakukan audit saja atau reviu dokumen dan transaksi untuk akurasi dan kepatuhan.
- Hasil bergantung pada keterampilan orang tertentu.
- Tidak ada praktik profesional yang dilaksanakan.
- Persetujuan anggaran oleh manajemen, sesuai dengan kebutuhan.
- Tidak adanya infrastruktur.
- Keberadaan unit audit intern kurang diperhitungkan.
- Kemampuan kelembagaan tidak dikembangkan.
Karakteristik level 2 (Infrastructure):
- Pertanyaan dasar atau tantangannya adalah bagaimana membangun dan memelihara proses secara berulang-ulang.
- Terdapat aturan tertulis mengenai pelaporan kegiatan audit intern, infrastruktur manajemen dan administrasi, serta praktik profesional dan proses yang sedang dibangun.
- Perencanaan audit ditentukan berdasarkan prioritas manajemen.
- Masih bergantung pada keterampilan dan kompetensi dari orang-orang tertentu.
- Kepatuhan penerapan standar audit intern masih parsial.
Karakteristik level 3 (Integrated):
- Kebijakan, proses, dan prosedur audit intern telah ditetapkan, didokumentasikan, dan terintegrasi satu sama lain, serta merupakan infrastruktur organisasi.
- Manajemen serta praktik profesional unit audit intern telah mapan dan seragam diterapkan di seluruh kegiatan audit intern.
- Unit audit intern mulai menyelaraskan dengan tata kelola dan risiko yang dihadapi organisasi.
- Unit audit intern berevolusi dari hanya melakukan kegiatan secara tradisional menjadi mengintegrasikan diri sebagai kesatuan organisasi dan memberikan saran terhadap kinerja dan manajemen risiko.
- Memfokuskan untuk membangun tim dan kapasitas kegiatan audit intern, independensi serta objektivitas.
- Pelaksanaan kegiatan secara umum telah sesuai dengan standar audit.
Karakteristik level 4 (Managed):
- Adanya keselarasan harapan unit audit intern dengan stakeholder utama.
- Terdapat matrik kinerja untuk mengukur dan memantau proses dan hasil audit intern.
- Unit audit intern diakui memberikan kontribusi yang signifikan bagi organisasi.
- Fungsi audit intern menjadi bagian integral tata kelola dan manajemen risiko organisasi.
- Unit audit intern adalah unit yang dikelola dengan baik.
- Risiko diukur dan dikelola secara kuantitatif.
- Adanya persyaratan keterampilan dan kompetensi dengan kapasitas untuk pembaruan dan berbagi pengetahuan (dalam unit audit intern dan seluruh organisasi).
Karakteristik level 5 (Optimizing):
- Unit audit intern adalah organisasi pembelajar dengan proses perbaikan dan inovasi yang berkesinambungan.
- Unit audit intern menggunakan informasi dari dalam dan luar organisasi untuk berkontribusi dalam pencapaian tujuan strategis.
- Kinerja kelas dunia (world-class)/recommended/best practice.
- Unit audit intern adalah bagian penting dari struktur tata kelola organisasi.
- Top-level yang profesional dan memiliki keterampilan terspesialisasi.
- Ukuran kinerja individu, unit, dan organisasi sepenuhnya terintegrasi untuk mendorong peningkatan kinerja.
Elemen Audit Intern
Pada masing-masing level kapabilitas di atas terdapat enam elemen audit intern, yaitu (1) peran dan layanan audit intern, (2) manajemen SDM, (3) praktik profesional, (4) manajemen kinerja dan akuntabilitas, (5) hubungan dan budaya organisasi, dan (6) struktur tata kelola. Elemen (1) sampai dengan (4) merupakan area peningkatan yang sepenuhnya bergantung pada upaya dari aktivitas audit intern sendiri untuk mewujudkannya. Sedangkan elemen (5) dan (6) juga mencakup hubungan aktivitas audit intern dengan organisasi yang didukungnya serta dengan lingkungan internal dan eksternal.
Matriks IA-CM
Berdasarkan level kapabilitas dan elemen-elemennya tersebut selanjutnya dibuat matriks IA-CM sebagai berikut:
Sumber: IIARF, 2009
Dokumen kerangka kerja IA-CM yang dibuat oleh IIARF dapat diperoleh secara berbayar di IIARF Bookstore. Sementara dokumen peraturan Kepala BPKP terbaru terkait IA-CM dapat diunduh di website kapabilitas APIP BPKP.
Referensi:
- IIARF. (2009). Internal Audit Capability Model (IA-CM) for the Public Sector. The Institute of Internal Auditors Research Foundation.
Comments