Fungsi audit intern pada pemerintahan di Indonesia lazim dikenal dengan sebutan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). APIP dibentuk untuk melaksanakan tugas pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Menurut PP 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, APIP terdiri dari BPKP; Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern; Inspektorat Provinsi; dan Inspektorat Kabupaten/Kota (pasal 48).
Sejarah
Pasal 53 PP 60/2008 mengamanatkan bahwa untuk menjaga mutu hasil audit APIP, diperlukan standar audit yang disusun oleh organisasi profesi auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah. Pedoman yang dijadikan acuan penyusunan standar sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 tersebut adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. MenPAN menetapkan peraturan tersebut beberapa bulan sebelum terbitnya PP 60/2008 dengan salah satu pertimbangannya adalah diperlukan suatu ukuran mutu dalam rangka mewujudkan pengawasan oleh APIP yang berkualitas. Rupanya pertimbangan tersebut sejalan dengan tujuan yang diinginkan dalam pasal 53 PP 60/2008 di atas. Perlu Anda ketahui bahwa, sistematika standar audit intern menurut Peraturan MenPAN Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 terdiri dari: (1) pendahuluan; (2) prinsip-prinsip dasar; (3) standar umum; (4) standar audit kinerja; dan (5) standar audit investigatif.
Sejak ditetapkannya amanat penyusunan standar sesuai pasal 53 PP 60/2008 sampai dengan awal 2014, terjadi kekosongan standar audit intern pemerintah karena pembentukan organisasi profesi auditor yang berwenang menyusun standar itu sendiri berjalan cukup lama. Oleh karena itu, dalam periode kekosongan tersebut APIP masih terus mengacu pada PER/05/M.PAN/03/2008 sebagai standar kegiatan auditnya. Baru pada November 2012 resmi terbentuk organisasi profesi yang disebut dengan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAPI). Proses perumusan standar pun tidak bisa segera diselesaikan setelah AAPI terbentuk.
Patut disyukuri meski terlambat, pada 24 April 2014 Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia akhirnya resmi diterbitkan oleh AAIPI. Standar tersebut disahkan oleh Dewan Pengurus Nasional AAIPI melalui keputusan dengan Nomor KEP-005/AAIPUDPN/2014. Keputusan tersebut secara lengkap berisi tentang Pemberlakuan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, dan Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia. Dengan diterbitkannya standar audit intern oleh AAIPI tersebut maka amanat pasal 53 PP 60/2008 telah terpenuhi dan secara otomatis para auditor intern pemerintah di Indonesia harus menggunakan standar tersebut sebagai acuannya.
Sistematika
Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia disusun dengan sistematika yang terdiri dari:
Pendahuluan
Antara lain berisi latar belakang, definisi, tujuan dan fungsi standar; ruang lingkup; landasan dan referensi; interpretasi dan perubahan.
Prinsip-prinsip dasar
Terdiri dari:
1000 - Visi, Misi, Tujuan, Kewenangan, dan Tanggung Jawab APIP (Audit Charter)
1100 - Independensi dan Objektivitas
1200 - Kepatuhan terhadap Kode Etik
Standar umum
Terdiri dari:
2000 - Kompetensi dan Kecermatan Profesional
2100 - Kewajiban Auditor
2200 - Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas
Standar pelaksanaan audit intern
Terdiri dari:
3000 - Mengelola Kegiatan Audit Intern
3100 - Sifat Kerja Kegiatan Audit Intern
3200 - Perencanaan Penugasan Audit Intern
3300 - Pelaksanaan Penugasan Audit Intern
Standar komunikasi audit intern
Terdiri dari:
4000 - Komunikasi Hasil Penugasan Audit Intern
4100 - Pemantauan Tindak Lanjut
Sistematika tersebut berbeda dengan sistematika standar yang diatur dalam PER/05/M.PAN/03/2008 terutama dalam penjabaran standar pelaksanaan dan komunikasi yang tidak membedakan antara jenis audit kinerja dan audit investigatif. Anda yang berminat memperoleh standar tersebut dapat mengunduh di website AAIPI.
Comments