Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Bagi para pemerhati desa, pejabat terkait desa, atau masyarakat desa, berikut ini saya coba ringkas perubahan-perubahan yang terjadi dengan adanya peraturan pemerintah tersebut.
- Pemerintah memasukkan klausul tentang Rekening Kas Desa (RKD) sebagai rekening tempat menyimpan uang pemerintahan desa yang menampung seluruh penerimaan desa, dan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan. RKD ini penting agar pelaksanaan penyaluran, pelaporan serta pemantauan dan evaluasi dana desa lebih efektif dan efisien. (perubahan pasal 1)
- Penyaluran dana desa tetap dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan namun tidak diatur periode tahapannya secara rinci seperti pada peraturan sebelumnya. Penyaluran tersebut dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah diterima di RKUD. Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk mengatur tata cara pengenaan sanksi terhadap bupati/walikota yang tidak menyalurkan dana desa sesuai ketentuan. Sanksi tersebut berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan. (perubahan pasal 16)
- Dokumen yang harus disampaikan oleh bupati/walikota agar Menteri Keuangan menyalurkan dana desa dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) ditambah berupa dokumen laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa tahap sebelumnya. Syarat tersebut melengkapi persyaratan dokumen yang telah diatur sebelumnya yaitu peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun berjalan dan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa. (perubahan pasal 17)
- Dokumen yang harus disampaikan oleh kepala desa agar bupati/walikota menyalurkan dana desa dari RKUD ke RKD adalah peraturan desa mengenai APBDesa tahun anggaran berjalan dan laporan realisasi penggunaan dana desa tahap sebelumnya. (perubahan pasal 17)
- Sanksi administratif dalam pasal 25 berupa penundaan penyaluran dana desa kepada bupati/walikota atau kepala desa yang terlambat menyampaikan dokumen dipindahkan menjadi bagian dari pasal 17. Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk mengatur tata cara pengenaan sanksi tersebut. (perubahan pasal 17 dan penghapusan pasal 25)
- Pelaporan realisasi penggunaan dana desa oleh kepala desa serta pelaporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa oleh bupati/walikota secara umum dibatasi waktunya yaitu sebelum penyaluran dana desa tahap berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan tersebut diatur oleh Menteri Keuangan. (perubahan pasal 24)
- Istilah SiLPA Dana Desa diganti menjadi Sisa Dana Desa yaitu dana desa yang disalurkan oleh pemerintah kepada kabupaten/kota yang tidak habis disalurkan ke desa sampai akhir tahun anggaran atau dana desa yang disalurkan oleh kabupaten/kota kepada desa yang tidak habis digunakan oleh desa sampai akhir tahun anggaran dan menjadi bagian dari sisa lebih perhitungan anggaran APBDesa. (perubahan pasal 1 dan pasal 26)
- Sisa dana desa di RKUD dianggarkan kembali oleh bupati/walikota dalam rancangan APBD tahun anggaran berikutnya. Jika rancangan APBD tahun anggaran berikutnya telah ditetapkan, sisa dana desa dapat disalurkan mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan bupati/walikota tentang perubahan penjabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD. (penambahan pasal 26A)
- Dalam hal terdapat sisa dana desa di RKD lebih dari 30% pada akhir tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada desa yang bersangkutan berupa penundaan dana desa tahun anggaran berjalan sebesar sisa dana desa. Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat sisa dana desa lebih dari 30%, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada desa yang bersangkutan, berupa pemotongan penyaluran dana desa tahun anggaran berikutnya sebesar sisa dana desa tahun berjalan. Pemotongan penyaluran tersebut menjadi dasar Menteri Keuangan melakukan pemotongan penyaluran dana desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif ini diatur Menteri Keuangan. (perubahan pasal 27)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 dapat diunduh di JDIH Kementerian Keuangan.
Comments