Tinjauan Akuntansi Desa

akuntansi desa
Desa seharusnya berkewajiban menyelenggarakan akuntansi untuk mendukung proses akuntabilitas pengelolaan keuangannya kepada publik. Jika dihadapkan pada pilihan standar akuntansi yang ada saat ini, standar akuntansi yang cocok untuk akuntansi desa adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Setidaknya ada dua alasan yang dapat memperkuat pendapat ini. Pertama, desa bertanggung jawab mengurus urusan pemerintahan (UU 6/2014, Pasal 1) dan kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota (UU 6/2014, Pasal 27). Alasan kedua, desa memperoleh pendapatan yang di antaranya bersumber dari APBN dan APBD (UU 6/2014, Pasal 72). Dua alasan tersebut menunjukkan hubungan yang erat antara aktivitas desa dengan aktivitas pemerintahan (baca: Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangannya). Mengingat desa memiliki karakteristik yang khas, tidak menutup kemungkinan pula untuk mengembangkan standar akuntansi tersendiri atau tetap mengacu SAP namun dengan sistem akuntansi yang berbeda dari sistem akuntansi pemerintah pusat dan daerah.

Langkah Awal

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa merupakan batu loncatan bagi pembangunan sistem akuntansi desa. Teknik akuntansi yang dipilih dalam peraturan tersebut relatif masih sederhana. Basis akuntansi yang digunakan adalah basis kas di mana transaksi ekonomi entitas desa diakui dan dicatat pada saat kas diterima atau dibayarkan. Meski berbasis kas, entitas desa tetap diminta menyajikan informasi terkait aset non-kas dan kewajiban pada akhir tahun anggaran. Pembukuan desa dilakukan dengan sistem single entry. Sarana pencatatan utama adalah buku kas umum yang berfungsi untuk merekam semua transaksi penerimaan dan pengeluaran kas. Selanjutnya untuk memilah rincian transaksi penerimaan dan pengeluaran berdasarkan jenis kegiatan dibuat buku kas pembantu kegiatan. Selain itu juga ada buku kas pembantu pajak, dan buku bank desa. 

Laporan keuangan yang digunakan sebagai pertanggungjawaban kepala desa kepada bupati/walikota adalah Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa. Laporan tersebut berisi informasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Laporan pertanggungjawaban juga dilampiri dengan Laporan Kekayaan Milik Desa yang isinya mirip dengan neraca, yaitu berupa informasi tentang aset lancar dan tidak lancar; kewajiban jangka pendek; dan kekayaan bersih yang diperoleh dari selisih antara aset dengan kewajiban. 

Akun-Akun Pokok

Sebagaimana disebutkan di atas, akun pokok Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Pendapatan desa diakui pada saat kas diterima dan didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Pendapatan desa disajikan pada menurut klasifikasi kelompok dan jenis pendapatan yang terdiri dari pendapatan asli daerah, transfer, pendapatan lain-lain, dan lain-lain pendapatan desa yang sah. Pendapatan asli desa dapat berupa hasil usaha, hasil aset swadaya, partisipasi dan gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa. Transfer terdiri dari (1) dana desa; (2) bagian dari hasil pajak daerah kabupaten/kota dan retribusi daerah; (3) alokasi dana desa; dan (4) bantuan keuangan dari APBD provinsi dan kabupaten/kota. Pendapatan lain-lain dapat berupa hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. 

Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa, dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa. Belanja desa diakui pada saat kas dikeluarkan dan didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Belanja desa disajikan berdasarkan kelompok bidang, kegiatan dan jenis belanja (klasifikasi ekonomi). Klasifikasi kelompok terbagi menjadi lima meliputi: (1) penyelenggaraan pemerintahan desa; (2) pelaksanaan pembangunan desa; (3) pembinaan kemasyarakatan desa; (4) pemberdayaan masyarakat desa; dan (5) belanja tak terduga. Selanjutnya, klasifikasi kelompok dibagi lagi menjadi kegiatan-kegiatan di mana di dalamnya terdiri dari belanja menurut klasifikasi ekonomi (belanja pegawai; belanja barang dan jasa; dan belanja modal). 

Pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan desa diakui pada saat kas diterima/dikeluarkan dan didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Pembiayaan disajikan berdasarkan kelompok penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 

Selanjutnya Laporan Kekayaan Milik Desa terdiri dari tiga akun pokok yaitu aset desa, kewajiban, dan kekayaan bersih. Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset disajikan berdasarkan tingkat likuiditasnya yaitu berupa aset lancar dan aset tidak lancar. Contoh aset lancar adalah kas, piutang desa, dan persediaan. Sedangkan aset tidak lancar meliputi penyertaan modal pemerintah desa dan aset tetap milik desa (tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan instalasi), dana cadangan dan aset non lancar lainnya. Kewajiban adalah utang yang timbul karena adanya pinjaman oleh pemerintah desa. Kekayaan bersih, yaitu selisih antara aset dan kewajiban pemerintah desa.

Kelemahan

Beberapa kelemahan akuntansi desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113/2014 adalah: 
  • Penggunaan basis kas menyebabkan beberapa masalah seperti: penerimaan atau pengeluaran yang sifatnya non-kas tidak tercermin dalam laporan keuangan; aset non-kas dan kewajiban tidak tercatat secara akuntansi; dan laporan operasional tidak bisa disusun. 
  • Penggunaan single entry menyebabkan Laporan Kekayaan Milik Desa tidak bisa disamakan dengan neraca yang seharusnya mencerminkan persamaan dasar akuntansi “aset sama dengan kewajiban ditambah ekuitas”. Laporan Kekayaan Milik Desa juga tidak dihasilkan dari catatan transaksi selama satu periode akuntansi sehingga validitasnya masih bisa diragukan. 
  • Tidak ada kewajiban membuat catatan atas laporan keuangan sehingga informasi yang disajikan belum tentu memberikan informasi yang lengkap kepada pengguna laporan keuangan. 
  • Belum terlihat konsep konsolidasi laporan keuangan desa dengan laporan keuangan pemerintah daerah padahal desa memperoleh alokasi dana baik dari pemerintah pusat maupun daerah yang ditransfer melalui APBD. 

Perlakuan Dana Terikat

Pemerintah desa memperoleh alokasi dana dari pemerintah pusat yang dinamakan dana desa. Dalam perspektif akuntansi, dana desa tersebut merupakan salah satu bentuk pendapatan desa yang bersifat mengikat. Hal ini terlihat dari pembatasan penggunaan dana desa pada bidang tertentu sesuai prioritas yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pembatasan tersebut dipertegas lagi, yaitu dengan adanya mekanisme persetujuan bupati/walikota terhadap penggunaan dana untuk hal yang tidak sesuai dengan prioritas (Peraturan Menteri Keuangan No.247/PMK.07/2015, Pasal 27). Selain pembatasan penggunaan, pelaporan dana desa juga diminta secara khusus/tersendiri. Kepala desa diminta membuat laporan realisasi penggunaan dana desa (Pasal 19-21) dan dikonsolidasi di level kabupaten/kota untuk kemudian disampaikan ke Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan gubernur (Pasal 23). Dana terikat semacam dana desa ini juga bisa muncul dari bantuan keuangan yang berasal dari APBD provinsi dan kabupaten/kota, apabila provinsi atau kabupaten/kota menyalurkan bantuan dengan batasan-batasan penggunaan tertentu. Dengan demikian, ada kemungkinan desa mengelola beberapa macam dana terikat. Jika memang diperlukan pentingnya pengendalian terpisah atas dana terikat yang dikelola desa maka ini membuka peluang penerapan akuntansi dana pada pemerintahan desa, sebagaimana SAP juga membuka peluang tersebut dalam Kerangka Konseptual paragraf 15. Namun demikian, penerapan praktik ini perlu mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia pada pemerintah desa. Banyaknya produk laporan juga berisiko mengganggu kinerja aparat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Simpul

Dengan tidak mengesampingkan aspek pengendalian, pada masa sekarang ini lebih baik pihak-pihak yang berwenang duduk bersama merancang satu model pelaporan keuangan pemerintah desa yang mudah dipahami aparat desa dan bisa memenuhi semua kebutuhan pengguna laporan keuangan, termasuk pemberi dana terikat.

Update:
Peraturan Menteri Keuangan No.247/PMK.07/2015 telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan No.49/PMK.07/2016 per 29 Maret 2016.