Auditor internal juga manusia. Auditor bisa saja mengalami suatu kondisi yang membuat ia menjadi malas, acuh, atau ceroboh. Tapi auditor internal bukan manusia biasa. Dalam pekerjaannya, auditor internal dituntut untuk bersikap profesional dan taat kepada kode etik profesi. Kepatuhan terhadap kode etik berperan penting dalam menjaga kredibilitas profesi auditor internal dari ancaman risiko tinggi. Risiko itu terjadi karena sifat pekerjaan pemeriksa berpeluang besar menghadapi situasi dilematis seperti konflik kepentingan, intervensi atau ancaman dari pihak yang diperiksa, atau bahkan tawaran kerja sama untuk berbuat curang (kolusi).
Sebagai sebuah profesi, auditor internal telah memiliki asosiasi profesi yang diakui secara luas keberadaannya yaitu The Institute of Internal Auditors (IIA). Asosiasi inilah yang berperan merumuskan kode etik profesi para auditor internal yang menjadi anggotanya. Kode etik termasuk salah satu mandatory guidance dalam International Professional Practices Framework IIA. Mandatory guidance lainnya adalah prinsip dasar, definisi, dan standar audit internal.
Menurut IIA, kode etik merupakan prinsip-prinsip dan harapan yang memandu perilaku individu dan organisasi dalam melaksanakan kegiatan audit internal. Kode etik tersebut merupakan syarat dan harapan minimal. Tujuan IIA mengatur kode etik adalah untuk mendorong terwujudnya budaya etis dalam profesi audit internal.
Terdapat dua komponen pokok dalam kode etik IIA yaitu: (1) prinsip-prinsip yang relevan bagi profesi dan praktik audit internal dan (2) aturan perilaku yang menjelaskan norma dan perilaku yang diharapkan dari para auditor internal.
Prinsip-Prinsip
Auditor diharapkan berperilaku dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Integritas. Integritas akan membangun kepercayaan terhadap auditor internal sehingga dapat memberikan dasar keyakinan atas penilaian yang dilakukannya.
- Objektivitas. Auditor internal menunjukkan objektivitas profesional yang tinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi terkait aktivitas dan proses yang sedang diperiksa. Auditor internal menilai secara seimbang atas semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau pihak lainnya dalam memutuskan.
- Kerahasiaan. Auditor internal menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang mereka dapatkan dan tidak membuka informasi tersebut tanpa kewenangan yang jelas kecuali terdapat kewajiban hukum atau profesional yang mengharuskan untuk melakukannya.
- Kompetensi. Auditor internal menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas-tugas audit internal.
Aturan Perilaku
Integritas
Auditor internal:
- harus melaksanakan pekerjaan secara jujur, hati-hati dan bertanggung jawab;
- harus mematuhi hukum dan membuat pengungkapan sesuai ketentuan hukum atau profesi;
- tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan ilegal, atau melakukan kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau organisasi;
- harus menghormati dan mendukung tujuan organisasi yang sah dan etis.
Objektivitas
Auditor internal:
- tidak boleh terlibat dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat, atau patut diduga dapat, menghalangi penilaian secara adil, termasuk kegiatan atau hubungan apapun yang mengakibatkan timbulnya pertentangan kepentingan dengan organisasi;
- tidak boleh menerima apapun yang dapat, atau patut diduga dapat, mengganggu pertimbangan profesionalnya;
- harus mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya, yang apabila tidak diungkapkan dapat mendistorsi laporan atas kegiatan yang direviu.
Kerahasiaan
Auditor internal:
- harus berhati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi yang diperoleh selama melaksanakan tugas;
- tidak boleh menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi, atau untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis.
Kompetensi
Auditor internal:
- hanya terlibat dalam pemberian layanan yang sesuai dengan pengetahuan, keahlian dan pengalaman yang dimilikinya;
- harus memberikan layanan audit internal sesuai dengan standar praktik profesional audit internal;
- harus senantiasa meningkatkan keahlian, efektivitas dan kualitas layanannya secara berkelanjutan.
Kode Etik Auditor Internal Pemerintah Indonesia
Jika Anda berprofesi sebagai auditor internal di pemerintahan, Anda sudah memiliki kode etik tersendiri yang dibuat oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) pada tahun 2014. Pada dasarnya kode etik tersebut mengambil konsep kode etik IIA. AAIPI menambah empat prinsip etika IIA dengan dua prinsip lagi yaitu akuntabel dan perilaku profesional. Selain itu, ada juga pengaturan tentang:- aturan perilaku dalam organisasi;
- hubungan sesama auditor;
- hubungan auditor dengan auditan;
- larangan;
- pelanggaran; dan
- sanksi atas pelanggaran.
Comments