Kekhasan Definisi Audit Internal

definisi audit internal
Audit internal memiliki definisi yang dirancang sebagai acuan best practices bagi para pelakunya. Kiblat yang diacu adalah organisasi audit internal yang diterima secara luas di level internasional, yaitu The Institute of Internal Auditors (IIA). IIA mendefinisikan audit internal sebagai suatu kegiatan asurans dan konsultansi yang bersifat independen dan objektif yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasi organisasi. Audit internal membantu pencapaian tujuan organisasi melalui pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola. Definisi ini merupakan petunjuk yang sifatnya wajib (mandatory) di dalam The International Professional Practices Framework yang diterbitkan oleh IIA. Definisi tersebut juga diadopsi di dalam Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) pada tahun 2013. Dengan demikian, definisi tersebut otomatis menjadi panduan wajib bagi para auditor internal instansi pemerintah di Indonesia.

Audit internal memiliki karakteristik yang khas. Dari definisi audit internal di atas dapat digali poin-poin penting yang dapat mencerminkan karakteristik tersebut, yaitu meliputi bentuk penugasan, sifat, tujuan, proses dan bidang kegiatannya.
  • Bentuk kegiatan audit internal dapat berupa penugasan asurans dan konsultansi. Pada penugasan asurans, audit internal memberikan penilaian atas keandalan operasi pada bidang-bidang tertentu. Aspek yang dinilai bisa mencakup segi kepatuhan, efektivitas, efisiensi, dan keekonomisan. Hasil akhirnya adalah pendapat/opini dari auditor. Sementara pada penugasan konsultansi, audit internal menggunakan metodologi tertentu untuk membantu penyelesaian atau perbaikan secara langsung atas masalah yang dihadapi oleh auditi. Auditi adalah pihak manajemen atau subjek yang menjadi sasaran audit internal. 
  • Audit internal bersifat independen dan objektif. Independen mengandung arti bahwa audit internal harus memiliki kebebasan dari kondisi yang mengancam kemampuannya untuk melaksanakan tanggung jawab secara objektif. Objektif dapat dijelaskan sebagai suatu sikap mental yang tidak memihak (tidak bias) dan tidak melakukan kompromi kualitas. Sifat independen dan objektif tersebut harus diterapkan pada semua bentuk penugasan baik berupa asurans maupun konsultansi. Kunci utama terwujudnya independensi dan objektivitas adalah pada posisi struktur organisasi audit internal dan integritas orang-orangnya. Unit audit internal akan berfungsi dengan baik bila ditempatkan pada posisi yang layak di dalam organisasi dan diisi oleh orang-orang yang berkualitas tinggi. 
  • Apapun bentuk kegiatan audit internal, semuanya ditujukan untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi atau dengan kata lain memberi nilai tambah dan meningkatkan operasi organisasi. Konsep tujuan ini menuntut adanya benang merah antara tujuan audit internal dengan tujuan organisasi. Artinya, tujuan dan kegiatan audit internal harus dirancang agar selaras dengan tujuan dan kegiatan organisasi. Jika tidak selaras maka cita-cita memberikan nilai tambah hanya akan sekedar menjadi slogan saja. Perwujudan penyelarasan ini akan nampak pada proses perencanaan audit internal yang harus mempertimbangkan rencana-rencana manajemen, risiko yang mungkin terjadi dan efektivitas pengendaliannya. Demikian pula, dalam komunikasi hasil audit diperlukan adanya interaksi positif antara auditor dan auditi sehingga dihasilkan solusi-solusi atas kelemahan yang ditemukan yang benar-benar bisa diterapkan oleh manajemen. 
  • Proses audit internal dilakukan secara sistematis dan disiplin. Proses sistematis dan disiplin tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas pada seluruh tahapan audit internal mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan komunikasi hasilnya. Aspek pendukung yang diperlukan adalah adanya acuan, pedoman, standar kerja atau nama lainnya yang dapat dijadikan sebagai sarana pembelajaran, pengendalian, dan penjagaan kualitas audit. 
  • Bidang kegiatan audit internal adalah terkait pengelolaan risiko, pengendalian, dan tata kelola. Ketiga hal tersebut merupakan kunci organisasi untuk mampu beradaptasi dan memiliki daya tahan terhadap segala perubahan lingkungan. Oleh karena itu, kegiatan audit internal harus mampu memastikan kemampuan organisasi dalam mengelola risiko, pengendalian, dan tata kelola.
Satu hal yang menarik dari uraian definisi di atas adalah tidak ada pernyataan eksplisit yang mengharuskan struktur organisasi unit audit internal berada di dalam internal organisasi. Meskipun begitu, poin-poin definisi di atas menyiratkan bahwa unit audit internal merupakan unit yang menjadi bagian di dalam suatu organisasi. Dalam banyak praktik, posisi unit audit internal memang demikian, meski ada pula yang melakukan outsourcing para personelnya. Pada pemerintahan di Indonesia, fungsi audit internal bahkan telah menjadi unsur organisasi yang wajib ada di berbagai jenis instansi pemerintah baik kementerian/lembaga maupun pemerintahan daerah. Fungsi tersebut diberi nama generik yaitu aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Nama pada masing-masing instansi bisa berbeda-beda, misalnya inspektorat jenderal atau inspektorat pada kementerian/lembaga dan inspektorat provinsi/kabupaten/kota pada pemerintah daerah. Ada juga instansi pembina secara nasional yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Load comments

Comments